Tuesday, June 30, 2015




Cara Rasulullah atasi krisis ekonomi

SEBENARNYA persoalan krisis ekonomi pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Namun dengan metod, kerjasama dan kesabaran, krisis tersebut dapat ditangani dengan jayanya terutama pasca hijrah Baginda dan sahabat di kota Madinah (Yathrib) yang terkenal dalam sektor pertanian dan perniagaan.
Di sana terdapat pasar yang mengandungi segala sektor perekonomian, perindustrian, penternakan serta perdagangan telah berjalan dengan baik dan lancar.
Madinah adalah sebuah kota lokasi sangat strategik yang sebahagian besar berorientasi bahan pertanian. Oleh kerana itu, sebahagian besar penduduknya bergantung pada sektor pertanian dan perdagangan.
Produk pertanian yang utama adalah buah anggur dan kurma. Situasi Madinah dapat dilihat dari gambaran yang diinformasikan al-Quran yang maksud-Nya: Dan di bumi terdapat bahagian-bahagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanam-tanaman dan pohon kurma yang bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (al-Ra'du: 4).
Selain itu, kota Madinah juga kaya dengan produksi dari hasil tanaman gandum, sayur-sayuran, buah-buahan dan juga barli. Tidak hanya itu, kota ini juga adalah pengeluar terbesar buah kurma atau tamar terutama menjelang musim kemarau. Daripada penghasilan ini saja, kota Madinah dapat memainkan peranan penting dalam perekonomian di kawasan sekitarnya.
Kurma adalah suatu jenis pohon yang mempunyai multi fungsi, sebab seluruh bahagian pohon tersebut mempunyai manfaat, buahnya sebagai makanan, batangnya dapat dijadikan tiang-tiang rumah, sedangkan daunnya dapat dijadikan bahan penguat dan juga makanan haiwan.
Gambaran strateginya lokasi Madinah juga dapat dilihat dari kebun-kebun yang dipagari serta dipenuhi dengan telaga-telaga kandungan air mineral yang banyak. Tegasnya Madinah adalah kota yang sangat strategik ditambah penghuninya sangat mahir dalam bidang pertanian.
Dengan banyaknya infrastruktur ekonomi yang ada di Madinah, para pelaku pasar telah menerapkan berbagai sistem ekonomi pada ketika itu. Di antaranya sistem perekonomian yang dijalankan seperti sistem al-Muzara'ah, al-Mu'ajarah, al-Muzabanah, al-Mu'awamah.
Sistem--sistem yang ada itu sebahagian digunakan sebagai sistem ekonomi Islam dan sebahagian lainnya dimurnikan oleh ajaran Islam.
Sebagai kota penting pada masa itu, walaupun Madinah adalah kota yang kaya dengan bahan makanan pokok, namun tetap mengimport beberapa produk sebagai tambahan makanan yang sedia ada. Misalnya tepung gandum, lemak sapi, madu dan beberapa jenis makanan lainnya diimport dari negara jiran seperti Jordan dan negara sekitarnya.
Peristiwa ini dirakam oleh hadis dari Qatadah bin Nu'man yang diriwayatkan Imam Tirmizi. Makanan pokok masyarakat Madinah adalah kurma dan gandum. Kadang-kadang mereka bawa masuk barang dari luar dengan menggunakan dafitah (alat pemikul barang diletakkan di kiri kanan belakang unta, kuda dan sebagainya).
Madinah yang mempunyai sumber daya dan letaknya yang sangat strategik, ternyata tidak menjamin terjadinya kemakmuran di negeri itu. Bahkan sebaliknya Madinah pernah diterpa dan terlibat krisis ekonomi yang berpanjangan.
Kesejahteraan tidak terjadi secara merata, perbezaan taraf ekonomi masyarakat sangat ketara. Sebahagian masyarakat sangat kaya, namun sebahagian lainnya miskin. Lebih dari itu, ditambah dengan krisis politik yang disebabkan terjadi pertikaian dan konflik para elit politik waktu itu. Keadaan ini memberi impak negatif terhadap pengurusan sumber daya alam dan manusia di kota Madinah.
Di samping itu, ketika kaum Muhajirin berhijrah dari Mekah ke Madinah sebenarnya tidak membawa bekal yang cukup seperti makanan, pakaian dan sebagainya. Namun sebagai seorang pemimpin yang bijak, keadaan ini telah dikuasai Rasulullah SAW.
Justeru sebelum berangkat berhijrah ke Madinah, sesungguhnya Rasulullah telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan data hasil pemerhatian awal yang dilakukan para sahabat.
Sebelum berhijrah ke Madinah, Rasulullah mengutus Mus'ab bin Umair untuk melihat keadaan sosio politik dan sosio ekonomi Madinah sebagai bekal sebelum memasuki tempat kota berhijrah tersebut.
Lagi pula dalam sektor ekonomi, pada waktu itu di Madinah telah berada dalam cengkaman sistem kapitalis Yahudi, di mana mereka telah memegang sumber-sumber ekonomi yang berdasarkan sistem riba yang berleluasa. Sistem monopoli telah merosak norma-norma kemanusiaan.
Kaum Yahudi juga telah melakukan berbagai propaganda dalam menghancurkan dakwah Islam yang dijalankan Rasulullah dan para sahabat.
Mereka juga melakukan usaha penghasutan dengan pemboikotan agar tidak memberikan bantuan makanan kepada kaum Muhajirin yang datang dari Mekah.
Krisis ekonomi juga ketika itu disebabkan peperangan antara suku Aus dan Khazraj yang berpanjangan. Peperangan yang memakan waktu cukup lama itu tentunya mengeluarkan biaya perang yang bukan sedikit, seperti membeli peralatan senjata dan alat perang lainnya.
Kaum Muhajirin juga sedang mengalami masa transisi ekonomi akibat perpindahan yang mereka lakukan. Kemampuan ekonomi mereka sangat terbatas, apa lagi krisis ekonomi bawaan dari Mekah yang telah mereka hadapi sebelumnya. Tentunya keadaan ini menjadikan krisis ekonomi di Madinah semakin parah dan bertambah.
Keadaan yang sangat ketara ini juga, ditambah lagi terjadi pada tahun sembilan hijrah, iaitu berhadapan dengan tentera Romawi pada perang Tabuk. Di mana waktu itu berlaku musim panas yang berpanjangan di Madinah, tentera Romawi lebih bersiap sedia dengan peralatan dan gendangan perangnya.
Berbagai himpitan situasi krisis ekonomi yang dihadapi Rasulullah SAW dan para sahabat dengan segala faktor yang melingkunginya. Namun Rasulullah sebagai seorang pemimpin yang berwibawa dan bijaksana mengatasi krisis tersebut dengan tekun dan jayanya.

Kuliah Madinah: Rasulullah membangunkan sistem Islam, bukan mengIslamkan sistem.


Islam adalah dinul hayah, iaitu cara hidup atau sistem yang meliputi seluruh persoalan hidup. Sesuai dengan makna Islam itu selamat dan sejahtera, setiap sistem yang ditegakkan mengikut kehendak Islam akan membawa kepada selamat dan sejahtera malah akan membuahkan serta menyerlahkan keindahan, keagungan serta kehebatannya.

Sebaik hijrah ke Madinah, Rasulullah ﷺ telah bertindak menyatukan umat Islam dengan iman dan ukhwah (persaudaraan). Dipersaudarakan antara puak-puak hingga tidak ada lagi permusuhan tradisi. Selepas proses ini berjaya, Rasulullah ﷺ mengatur strategi membangunkan kekuatan ekonomi umat Islam. Rasulullah berusaha memerdekakan umat Islam dari cengkaman lintah darat Yahudi. Waktu itulah dicetuskan Suqul Ansar atau pasar orang Ansar.

Abdul Rahman Auf r.a dipertanggungjawabkan untuk mengendalikan ekonomi umat Islam. Kaum Ansar dan Muhajirin menggembleng tenaga untuk mewujudkan rangkaian ekonomi umat Islam. Untuk itu mereka berkorban habis-habisan. Tidak timbul lagi sentimen perkauman di antara mereka. Sedikit demi sedikit umat Islam mula melepaskan diri dari bergantung hidup dengan orang Yahudi.

Dapat kita faham di sini, Rasulullah ﷺ membina atau menghidupkan Islam dalam kehidupan, termasuk sistem ekonomi atau muamalah secara Islam yang diredhai Allah. Rasulullah tidak sekali-kali bersekongkol dengan sistem kuffar kapitalis yang sedia ada di Madinah ketika itu.

Kita lihat hari ini, ada orang berjuang untuk mengIslamkan sistem yang dibina oleh orang lain. Sebagai contoh, sistem pendidikan yang sekular, hendak diIslamkan. Rasulullah ﷺ tidak tumpang cara pendidikan orang Yahudi, tetapi Rasulullah ﷺ membangunkan pendidikan sendiri.

Begitu juga dalam perkara-perkara yang lain, sepatutnya umat Islam kini berjuang membina segala sudut kehidupan secara Islam, bukan tunggu untuk Islamkan apa yang orang lain telah bina.

Kekuatan iman dan perpaduan adalah kekuatan asas, manakala ekonomi adalah kekuatan sokongan yang utama. Amat ketara dalam kehidupan hari ini, akan berlaku kecacatan dan kepincangan jika lemah dalam ekonomi, lebih-lebih lagi jika disertai dengan lemah iman dan perpaduan di kalangan masyarakat Islam. Lemah iman dan lemah perpaduan serta lemah ekonomi akan membawa kepada kehinaan hidup di dunia dan di akhirat.

Sebelum itu kekuatan ekonomi dimonopoli oleh kaum Yahudi. Yahudi adalah bapa kapitalis pada waktu itu. Orang Yahudi menguasai kesemua ladang-ladang dan bahan mentah. Kesemua hasil pencarian penduduk mereka borong dengan harga yang murah dan menjualnya semula dengan harga yang berlipat ganda.

Perniagaan Yahudi kembali bertapak di Madinah. 
Gambar: Starbucks di belakang Masjid Nabawi.

Ada di kalangan umat Islam di peringkat awal kebangkitan Islam itu yang menjadi pekerja-pekerja di ladang Yahudi dengan dibayar upah yang rendah. Orang Yahudi juga mengenakan kadar faedah  yang tinggi bila memberi pinjaman wang menyebabkan orang-orang miskin terikat dengan mereka. Rasulullah ﷺ bertindak memerdekakan para sahabat yang menjadi hamba yahudi ketika itu.

Apabila Yahudi melihat orang Islam mula bertapak dalam bidang ekonomi, mereka mula bertindak melaga-lagakan di antara satu puak dengan yang lain seperti yang berlaku ketika peperangan Khandak. Dalam semua keadaan, laluan bagi Yahudi untuk memporak perandakan umat Islam ialah orang munafiq. Orang munafiq menjadi jambatan kerana mereka berpura-pura menjadi orang Islam atau orang yang menzahirkan keIslaman tetapi menyembunyikan kekufuran di dalam hati.

Hal ini menyebabkan ekonomi orang Islam di Madinah di zaman awal itu tidak meningkat. Orang Yahudi menguasai punca air ketika itu. Orang Islam yang ingin menggunakan air mesti membayar kepada Yahudi. Keadaan ini membuatkan mereka terpaksa bergantung hidup dengan Yahudi. Hijrahnya kaum muslimin ke Madinah amat menggembirakan kapitalis Yahudi itu kerana ia mendapat peluang untuk memperolehi wang yang banyak dari hasil penjualan air periginya.

STRATEGI RASULULLAH MEMBANGUN PEREKONOMIAN MADINAH

A. Pendahuluan
Sejak manusia ada di muka bumi, maka sejak itu pula munculnya aktivitas-aktivitas di dalam kehidupan manusia. Pada awal sejarahnya, aktivitas manusia hanya tertuju pada bagaimana caranya kebutuhan primer dapat dipenuhi dalam rangka mempertahankan hidup. Dengan kata lain, aktivitas ekonomilah yang pertama kali ada di dalam kehidupan manusia. Namun seiring dengan berjalanya waktu, aktivitas manusia berkembang sejalan dengan tuntutan zaman dengan segala ragamnya.
Dengan dasar sejarah di atas, maka M. Akram Khan seorang pakar ekonomi dari Pakistan sebagaimana dikutip oleh Nur kholis, mengatakan bahwa ilmu ekonomi bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.[1] Oleh sebab itu, aktivitas ekonomi merupakan bagian dari kehidupan manusia. Setiap perilaku manusia didorong dari keinginannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu, ketika berbicara ekonomi, maka sama halnya kita berbicara hal yang klasik substanstif. Namun karena adanya perkembangan, maka disetiap masa dan zaman memiliki karakteristik yang berbeda sesuai dengan kebutuhan manusia.
Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah SAW juga memiliki konsep sistem ekonomi yang patut dijadikan bahan pelajaran dan acuan. Oleh karena itu, pada makalah ini akan dijelaskan aktivitas ekonomi bangsa Arab pra-Islam sebagai komparasi dengan aktivitas ekonomi yang telah “diluruskan” oleh Rasulullah, yang meliputi strategi awal membangun perkonomian Madinah, kebijakan fiskal, yang diterapkan oleh Rasulullah SAW.

B. Kondisi Perekonomian Bangsa Arab Pra-Islam
Leboun dalam bukunya Hadharat al-Arab berkesimpulan bahwa tidak mungkin bangsa Arab tidak pernah memiliki peradaban yang tinggi, apalagi hubungan dagang multilateral berlangsung 2000 tahun lamanya.[2] Bangsa Arab bukanlah bangsa bodoh yang senada dengan gelar “Jahiliah” yang mereka sandang. Tapi dibalik gelar itu, justru mereka telah menyimpan peradaban dan menyisakan berbagai aspek kemajuan politik, ekonomi dan seni budaya.[3] Gelar Jahiliah hanyalah sebatas kesalahpahaman akidah mereka, sehingga merambat pada perilaku nista yang merajalela di dalam aspek kehidupan dan pola pikir mereka .[4]
Namun demikian harus diakui, bangsa Arab adalah bangsa yang mempunyai tampuk peradaban dan kemajuan. Bendungan raksasa Maarib warisan dari kerajaan Saba’ dan kerajaan Himyar di Yaman, bagian selatan jazirah Arab adalah bukti nyata, dimana sangat memberikan pengaruh yang sangat besar, selain sebagai sumber air untuk wilayah kerajaan, juga memberikan kesejahteraan  bagi masyarakat,[5] terutama pada sektor pertanian.
Pertanian salah satu pondasi penting perekonomian bangsa Arab kala itu, sejak 200 tahun sebelum kenabian Muhammad, mereka mengenal peralatan pertanian semi modern seperti alat bajak, cangkul, garu, dan tongkat kayu untuk menanam.[6]
Abdul Karim dalam bukunya Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, mengklasifikasi sistem pertanian bangsa Arab ke dalam tiga sistem, antara lain : sistem Ijarah (sewa-menyewa), sistem bagi hasil produk (muzara’ah),[7] dan sistem pendego (mudharabah).[8]
Di samping itu, perdagangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari aktivitas perekonomian bangsa Arab pra-Islam. Pada masa pemerintahan Saba’, bangsa Arab menjadi penghubung perdagangan antara Eropa dan dunia Timur. Setelah itu dilanjutkan dengan pemerintahan Himyar yang terkenal dengan kekuatan armada niaga yang menjelajahi Asia Selatan (India), China, Somalia dan Sumatera (Nusantara).[9]
Kemajuan perdagangan lintas negara kala itu pada awalnya dimungkinkan oleh sektor pertanian yang telah maju. Kemajuan tersebut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan  ekonomi makro sektor ekspor-impor.[10]
Setelah kerajaan Himyar jatuh, jalur-jalur perdagangan didominasi oleh kerajaan Persia dan Romawi. Pusat perdagangan bangsa Arab serentak kemudian beralih ke Makkah.[11] Karena letaknya geografisnya yang amat strategis, Makkah menjadi tempat persinggahan para kafilah dagang yang datang dan pergi menuju ke kota pusat perniagaan. Di Makkah telah tersedia pasar-pasar sebagai tempat pertukaran barang-barang antar para saudagar dari Asia Tengah, Syam, Yaman, Mesir, India, Irak, Etiopia, Persia dan Romawi.[12]
Mengingat posisi Makkah berada di suatu lembah yang tandus, maka yang menjadi sumber perekonomiannya adalah perdagangan. Seiring dengan berjalannya waktu, perdagangan menjadi faktor penentu utama hubungan sosial penduduk kota Makkah. Makkah disebut sebagai Ummul Quro, yaitu sebuah pusat perniagaan besar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Makkah. Pembangunan sektor spritual, keagamaan, dan kebudayaan dibangun di atas prinsip bisnis, jual beli, dan untung rugi.
Karena itu, saudagar kaya menjadi orang-orang yang sangat menentukan sekali dalam berbagai hal.[13] Dari merekalah aturan-aturan hukum dan tradisi yang berlaku dikeluarkan. Dari sinilah muncul ketidakadilan, ketimpangan, kerakusan untuk meraup untung sebanyak-banyaknya, yang pada gilirannya menjadikan kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin.
Musim haji adalah musim perdagangan yang paling ramai. Pada saat itulah dibuka pasar-pasar Arab yang terkenal, seperti Ukaz, Dzil-Majaz, Majinnah dan lain-lainnya.[14] Di antara pasar terbesar adalah pasar Ukaz. Ukaz adalah sebuah tempat perbelanjaan terlengkap yang tidak hanya dikunjungi oleh orang-orang Quraisy, tetapi juga raja-raja dan pangeran dari seluruh semenanjung Arab ikut pula menghadiri pasar Ukaz. Di Ukaz terdapat mimbar khusus sebagai tempat adu kepiawaian para penyair Arab.
Di Ukaz terdapat pula tempat penjualan budak-budak dari beraneka ragam ras, seperti budak Etiopia yang hitam, budak Rum yang putih, budak Persia, dan banyak lagi yang berasal dari India, Mesir dan Asia Tengah.[15] Dengan demikian Ukaz menjadi lapangan empuk untuk mengeruk keuntungan  dari kalangan rakyat jelata.
Berdasarkan kesimpulan Ahmad Amin bahwa apa yang berkembang di Makkah waktu itu merupakan pengaruh dari budaya bangsa-bangsa sekitarnya yang lebih awal maju daripada kebudayaan dan peradaban Arab. Pengaruh tersebut masuk ke jazirah Arab melalui beberapa jalur; yang terpenting di antaranya adalah : (1) melalui hubungan dagang dengan bangsa lain, (2) melalui kerajaan-kerajaan protektorat di Hirah dan Ghassan, dan (3) masuknya misi Yahudi dan Kristen.[16]
Tentang perindustrian dan kerajinan, mereka adalah bangsa yang paling tidak mengenalnya. Kebanyakan hasil kerajinan yang ada di Arab, seperti jahit-menjahit, menyamak kulit dan lain-lainnya berasal dari rakyat Yaman, Hirah dan pinggiran Syam. Sedangkan wanita-wanita Arab cukup menangani pemintalan. Tetapi kekayaan-kekayaan yang dimiliki bisa mengundang pecahnya peperangan. Kemiskinan, kelaparan dan orang-orang yang telanjang merupakan pemandangan yang biasa ditengah masyarakat.[17]

C. Strategi  Rasulullah Membangun Ekonomi Madinah
Makna hijrah bukan sekadar upaya melepaskan diri dari cobaan dan cemoohan semata, tetapi  disamping makna itu hijrah juga dimaksudkan sebagai batu loncatan untuk mendirikan sebuah masyarakat baru di negeri yang aman. Itulah mengapa Rasulullah mewajibkan seluruh muslim yang di Makkah pada saat itu untuk melakukan hijrah bagi yang tak berhalangan,[18] agar ikut andil dalam usaha mendirikan masyarakat baru dalam rangka menggalang kekuatan dan mengerahkan segala kemampuan untuk menjaga dan menegakknya.[19]
Sebagai pemimpin, Rasulullah telah mengantongi langkah-langkah perencanaan untuk memulai intensifikasi pembangunan masyakarakat. Maka dibangunlah sebuah masjid sebagai lokomotif pembangunan. Eksistensi substansi masjid bukanlah sesuatu yang di dasarkan kepada idealisme semata, yang hanya difungsikan sebagai tempat beribadah saja, tetapi memiliki multifungsi, di antaranya sebagai tempat jual beli,[20] karena ini merupakan tuntutan realitas keadaan masyarakat waktu itu yang memerlukan struktur perkonomian yang baru, karena struktur perekonomian yang ada dikuasai dan dimonopoli sepenuhnya oleh orang–orang Yahudi dan diatur sepenuhnya oleh sistem kapitalis Yahudi.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, dipindahkanlah aktivitas jual beli dari lingkungan masjid demi menjaga kekhusyuan beribadah.[21] Aktivitas jual beli ini difokuskan di pasar yang diberi nama “Suqul Anshar“ atau pasar Anshar. Pasar ini dibangun oleh Abdurrahman bin Auf, seorang hartawan yang kaya raya, atas arahan Rasulullah. Pasar ini dikelola seratus persen oleh umat Islam sendiri berlokasi tidak jauh dari pasar Yahudi. Semua orang Islam dihimbau untuk berjual beli dan melakukan semua aktivitas perdagangan di pasar itu tanpa bekerjasama sedikitpun dengan Yahudi dan tanpa terlibat dengan segala produk atau barang mereka.[22]
Dari penjelasan di atas, nampak bahwa Rasulullah telah menerapkan pola bisnis dengan persaingan yang sehat, tanpa menggunakan wewenang kekuasaannya untuk menutup pasar Yahudi, mengingat kedudukan Rasulullah pada saat itu adalah seorang pemimpin, tapi justru Rasulullah sepenuhnya menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat. Dan pada akhirnya ekonomi Yahudi yang sudah ratusan tahun, gulung tikar dan bangkrut bahkan mereka menjadi miskin dan akhirnya menutup pasar mereka.
Selain itu, ukhuwwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim, antara golongan Muhajirin dan golongan Anshor sangat ditekankan oleh Rasulullah. Rasulullah sangat menyadari bahwa kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan merupakan salah satu prasyarat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan hanya berfaedah bagi kekuatan secara politik saja, tetapi juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dari sini terlihat bahwa pemikiran ekonomi Rasulullah orientasi substanstifnya adalah ”kepada kepentingan bersama masyarakatlah yang diutamakan”. Bahkan untuk tercapainya arah dan tujuan dimaksud, Rasulullah sangat menekankan terciptanya ”efesiensi sosial”. Artinya bagaimana ekonomi negara bisa dikelola secara bersama dengan baik dan ketepat-gunaan yang tinggi sehingga kemakmuran dan kesejahteraan dalam arti yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam pandangan ekonomi Rasulullah adalah sangat dikedepankan. Implikasi dari pandangan ini adalah perintah Rasullah untuk saling tolong-menolong antar sesama dalam segala aktivitas kehidupan, terutama dalam tatanan ekonomi. Hak warisan harta ditinggalkan atas dasar saudara seagama, tanah kepunyaan Ansar digarap bersama sama dengan Muhajirin.[23]
Sehingga pada saat itu, dengan sistem al-Muzara’ah, al-Mu’ajarah, yang diterapkan di atas prinsipat-ta’awun,[24] Madinah menjadi kaya dengan produksi dari hasil tanaman gandum, sayur-sayuran, buah-buahan dan juga barli. Tidak hanya itu, kota ini juga adalah pengeluar terbesar buah kurma atau tamar terutama menjelang musim kemarau.[25] Daripada penghasilan ini saja, kota Madinah dapat memainkan peranan penting dalam perekonomian di kawasan sekitarnya.[26]
Inilah makna efisiensi sosial atau ”efisiensi berkadilan”, karena memang dalam pandangan Rasulullah manusia sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial, itulah yang harus diutamakan, bukanlah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Pandangan ini sudah barang tentu berangkat dari nilai-nilai qur’ani yang menghormati sesama manusia dan menekankan masalah ukhuwah/ persaudaraan (Qs. Al-Hujarat : 10), ta’awun/ tolong menolong/ kebersamaan (Qs. Al-Maidah : 3).
Di samping itu, kebijaksanaan Rasulullah dalam bidang ekonomi juga terlihat ketika Rasulullah tidak serta merta membebankan, ushr,[27] dan jizyah bagi non-muslim pada saat pondasi masyarakat belum begitu kokoh. Tapi ketika masyarakat Madinah memiliki pondasi yang kuat dan menampakkan embrio kekuatan, baik di bidang politik maupun ekonomi, barulah Rasulullah  merancang sistem pemerintahan yang ditandai dengan disepakatinya Piagam Madinah.[28]
Dengan terbentuknya negara Madinah, Islam semakin kuat, dan perkembangannya yang pesat membuat orang-orang Makkah merasa Risau. Kerisauan ini akan mendorong orang Quraisy bertindak apa saja. Di satu sisi, Madinah hampir tidak memiliki pemasukan atau pendapatan negara.[29] Untuk menghadapi kemungkinan itu, maka Rasulullah menggalang kekuatan berupa pembentukan militer dan juga menganjurkan zakat yang sifatnya sukarela dalam rangka membantu mempertahankan diri dari serangan musuh.
Pada tahun ketujuh Hijriyah, kaum muslimin berhasil menaklukan Khaibar. Tanah hasil taklukan dikelola dengan menerapkan sistem kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari non-Muslim. Dan sistem ini diterapkan di berbagai daerah taklukan, dan dalam perkembangannya, kharaj menjadi salah satu sumber pendapatan negara terpenting.[30]
Dalam masa pemerintahannya juga, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai perlindungan jiwa, harta milik, kebebesan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer.[31]
D. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa aktitivitas ekonomi bangsa Arab pra-Islam telah menjadi pusat dunia atau sebagai World Trade Center, baik di bagian selatan jazirah Arab (Yaman) yang dikelola oleh kerajaan Saba’ dan pemerintah Himyar dengan sektor pertanian yang dominan karena memiliki tanah yang subur dan didukung dengan adanya bendungan raksasa Maarib, maupun di bagian utara Arab, Hijaz (Makkah) yang dipengaruhi oleh pihak luar seperti Persia dan Romawi, dengan sektor perdagangan yang terunggul, karena memang wilayahnya tandus dan gersang, tapi letak geografisnya stratgis sebagai tempat persinggahan para kafilah.
Adapun karakteristik perekonomian masa Rasulullah adalah sosialis-religius yang menekankan partisipasi kerja kooperatif yang diberlakukan  bagi kaum Muhajirin dan Anshar yang menyebabkan meningkatnya distribusi pendapatan dan kesejahteraan. Dari sinilah terlihat konsep demokrasi ekonomi Rasulullah yang tidak harus diartikan sebagai berlakunya prinsip equal treatment(perlakuan sama), karena menurut Rasulullah orang yang tidak berpunya perlu memperoleh pemihakan dan bantuan yang berbeda (partial treatment). Pada prinsipnya Rasulullah sangat mengutamakan tercapainya kesejahteraan bersama.
Perbedaan Konsep Ekonomi Kapitalisme, dan Sosialisme
KonsepKapitalismeSosialisme
Sumber kekayaanSumber kekayaan sangat langka( scarcity of resources)Sumber kekayaan sangat langka( scarcity of resources)
KepemilikanSetiap pribadi di bebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang di peroleh nyaSumber kekayaan di dapat dari pemberdayaan tenaga kerja (buruh)
Tujuan Gaya hidup peroranganKepuasan pribadiKe setaraan penghasilan di antara kaum buruh
Jadi, tabel di atas menerangkan 2 konsep sistem per ekonomian yaitu: Kapitalisme, dan Sosialisme.
Konsep dari ekonomi kapitalisme sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh dengan cara bekerja keras di mana setiap perorangan boleh memiliki kekayaan yang tiada batas, untuk mencapai tujuan hidupnya. Dalam sistim ekonomi kapitalisme perusahaan di miliki oleh perorangan. Terjadi nya pasar (market) dan terjadinya demand and supply adalah ciri khas dari ekonomi kapitalisme. Keputusan yang diambil atas isu yang terjadi seputar masalah ekonomi sumbernya adalah dari kalangan kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke level yang lebih atas.
Dan konsep ekonomi sosialisme, sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua bidang, pertambangan, pertanian, dan lainnya. Dalam sistem Sosialisme, semua Bidang usaha dimiliki  dan diproduksi oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadinya supply dan demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyatnya secara merata. Perumusan  masalah dan keputusan di tangani langsung oleh negara.

sISTEM EKONOMI KAPITALISME dan SOSIALISME

16MAR
A. Sistem Ekonomi Sosialisme
Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.
Sistem ekonomi sosialisme adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.
Sistem Sosialis ( Socialist Economy) berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai Konsekuensinya, penguasaan individu atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan kepemilikan sosial.
Prinsip Dasar Ekonomi Sosialisme
  • Pemilikan harta oleh negara
  • Kesamaan ekonomi
  • Disiplin Politik
Ciri-ciri Ekonomi Sosialisme:
  1. Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
  2. Peran pemerintah sangat kuat
  3. Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi
B. Sistem Ekonomi Kapitalisme
Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalisme setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
Ciri-ciri sistem ekonomi Kapitalisme :
  1. Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
  2. Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
  3. Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri
  4. Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme)

PRINSIP EKONOMI ISLAM

  1. Kejujuran (amanah)
       Kata al-amanah, yang secara etimologis berarti “jujur dan lurus”. Secara terminologis syar’i, “sesuatu yang harus dijaga dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya” (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2006).

      Dengan demikian kejujuran (al-amanah) di sini ialah suatu sifat dan sikap yang setia, tulus hati, dan jujur dalam melaksanakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, baik berupa harta benda, rahasia maupun tugas kewajiban. Pelaksanaan amanat dengan baik dapat disebut ”al-amin” yang berarti: yang dapat dipercaya, yang jujur, yang setia, yang aman.

Kewajiban memiliki sifat kejujuran ini ditegaskan Allah dalam al-Qur’an:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Al-Nisa’/4:58).

      Dalam konteks sekarang, salah satu bentuk penyalahgunaan amanat adalah perilaku KKN Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ketiganya sangat berpotensi mengabaikan prinsip profesionalisme dan integritas moral. Adapun metode penyampaian amanah terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.

      Dalam al-Quran terdapat beberapa makna tentang amanah menjadi tiga macam:
(1)    Amanah hamba kepada Allah, yaitu janji untuk taat, menggunakan nurani dan anggota badannya untuk hal-hal bermanfaat. Dalam hal ini semua perbuatan maksiat adalah pengkhianatan terhadap Allah.
  QS. Al-Anfal:27;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu, mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.

(2)    Amanah hamba kepada sesamanya, yaitu menjaga sesuatu yang diterima dan menyampaikannya kepada yang berhak menerimanya. QS. Al-Nisa’:58

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

(3)    Amanah hamba kepada dirinya sendiri. QS: al-Baqarah/2:283;

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمُُ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمُُ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
  
2. Keadilan (‘Adalah)

Adil memiliki makna, meletakan sesuatu pada tempatnya; menempatkan secara proporsional; perlakuan setara atau seimbang. Dalam al-Qur`an kata-kata adil sering di kontradiktifkan dengan makna dzulm (dzalim) dan itsm (dosa). Adapun makna keadilan disisi lain sering diartikan sebagaisikap yang selalu menggunakan ukuran sama, bukan ukuran ganda. Dan sikap ini yang membentuk seseorang untuk tidak berpihak pada salah satu yang berselisih. Menurut Al-Ashfahani “adil”, dinyatakan sebagai memperlakukan orang lain setara dengan perlakuan terhadap diri sendiri. Dimana ia berhak mengambil semua yang menjadi haknya, dan atau memberi semua yang menjadi hak orang lain. (Quraish Shihab, 2002)

    Amanah adalah sumber keadilan, dan keadilan adalah sumber keamanan dan kebahagiaan. (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2006, ibid.). Maka setelah Allah menyuruh manusia menyampaikan amanah, kemudian Ia memerintahkan manusia agar menegakkan keadilan (QS.al-Nisa’:58).

    Sifat dan sikap adil ada dua macam. Adil yang berhubungan dengan perseorangan dan adil yang behubungan dengan kemasyarakatan dan pemerintahan.
Adil perseorangan ialah tindakan memberi hak kepada yang mempunyai hak. Bila seseorang mengambil haknya tanpa melewati batas, atau memberikan hak orang lain tanpa menguranginya, itulah yang dinamakan tindakan adil.

    Adil dalam segi kemasyarakatan dan pemerintahan misalnya tindakan hakim yang menghukum orang yang jahat sepanjang neraca keadilan. Jika hakim menegakkan necara keadilannya dengan lurus dikatakanlah dia hakim yang adil. Jika ia berat sebelah maka dipandanglah ia dzalim. Pemerintah dipandang adil jika dia mengusahakan kemakmuran rakyat secara merata, baik di kota-kota maupun di desa-desa (QS. 5:8).

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ للهِ شُهَدَآءَ بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَئَانُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ {8}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmuterhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan.
  
3. Keseimbangan (al-Wustho)
Konsep keseimbangan menjadi konsep lanjutan yang memiliki benang merah dengan konsep keadilan. Allah menggambarkan posisinya dengan kondisi dimana bila terjadi ketimpangan dalam kehidupan berekonomi, maka hendaknya dikembalikan pada posisi semula. Posisi yang tuju adalah keseimbangan, pertengahan, keadilan.

Beberapa landasan yang mendukung prinsip ini diantaranya:

أَلاَّ تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانَ {8} وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلاَتُخْسِرُوا الْمِيزَانَ {9}
Artinya: “Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. (QS. 55:8). Dan tegakkanlah timbangan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (QS. 55:9)

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا…
Artinya: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu….

Keseimbangan adalah tidak berat sebelah, baik itu usaha-usaha kita sebagai individu yang terkait dengan keduniaan dan keakhiratan, maupun yang terkait dengan kepentingan diri dan orang lain, tentang hak dan kewajiban. Sebagaimana Allah menyebutnya dalam QS. 2:201 dan QS. 25:67

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Artinya: “Dan di antara mereka ada orang yang berdo’a:”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. (QS. 2:201)

وَالَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا {67}

Artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. 25:67)
    Konsep keseimbangan ini juga berdasar pada rasa keadilan yang didukung dengan suatu tingkat kebaikan (ihsan) dalam pemenuhan hak seseorang. Bila rasa Adil adalah mengambil apa yang menjadi haknya dan memberikan apa yang menjadi hak orang lain, maka Ihsan adalah memberi lebih banyak dan mengambil lebih sedikit dari apa yang menjadi haknya (Murasa S, 2004). Dalam Islam, konsep ini tidak hanya menjadi prinsip dasar manusia sebagai acuan dalam berbagai kegiatan ekonominya, tetapi juga manusia mempunyai kewajiban untuk menjaga keseimbangan yang telah tercipta sebelumnya.



4. Kebenaran (al-Shidqah) 
Kebenaran (al-Shidqah) ialah berlaku benar, baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan. (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2006, ibid.). Kewajiban bersifat dan bersikap benar ini diperintahkan dalam al-Qur’an:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِين
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (QS. Al-Taubah/9:119).

   Sikap benar ini adalah salah satu yang menentukan status dan kemajuan perseorangan dan masyarakat. Menegakkan prinsip kebenaran adalah salah satu sendi kemaslahatan dalam hubungan antara manusia dengan manusia dan antara satu golongan dengan golongan lainnya.

    Dalam peribahasa sering disebutkan, ”Berani karena benar, takut karena salah”. Betapa kebenaran itu menimbulkan ketenangan yang dengannya melahirkan keberanian. RasulullahShallallâhu ’Alaihi wa Sallam telah memberikan contoh betapa beraninya berjuang karena beliau berjalan di atas prinsip-prinsip kebenaran.

5. Tolong Menolong (Ta’awun)
Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam lainnya yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar pembangunan masyarakat adalah mewujudkan kerjasama umat manusia menuju terciptanya masyarakat sejahtera lahir batin (M. Yunan Yusuf, dkk, 1995:4).

Al-Qur’an mengajarkan agar manusia tolong menolong (ta’awun) dalam kebajikan dan taqwa, jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran:

……….وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ…..
“…..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran….” (QS. al-Maidah/5:2).

     Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip kerjasama dalam ekonomi Islam adalah keniscayaan. Umat manusia menginginkan ketersalingan (mutualism) akan rasa tolong menolong (ta’awun) terutama yang terkait dengan kehidupan ekonomi, tetapi dengan syarat tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.



6. Kebersamaan dan Persamaan (Ukhuwwah)
Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam selanjutnya yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar pembangunan masyarakat adalah memupuk rasa persamaan derajat, persatuan, dan kekeluargaan diantara manusia (M. Yunan Yusuf, dkk, 1995:4).

Al-Qur’an mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia dari keturunan yang sama:

يَآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. al-Hujurat/49:13)

     Dari ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa Islam mengajarkan bahwa umat manusia adalah keluarga besar kemanusiaan, karena berasal dari satu keturunan. Kasih sayang satu sama lain akan menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia, memupuk rasa persamaan derajat, persatuan, dan kekeluargaan manusia. Di hadapan Allah, semua manusia adalah sama, yang membedakan hanya kualitas taqwanya. Bahwa perbedaan ada, bukan untuk dijadikan kesenjangan (gap), tapi justru untuk mencapai keseimbangan atau keselarasan. Misalnya saja, adanya gradasi (hirarki) ekonomi menurut Islam. Hal ini merupakan Sunnatulah (hukum alam), merupakan bagian kadar-kadar yang ditentukan Allah. Adapun “kesenjangan” adalah lawan dari Sunnatullah (dibuat atas keserakahan sebagian manusia), yang justru merusak keseimbangan.


7. Kebebasan (Freewill)
     Secara umum makna kebebasan dalam ekonomi, dapat melahirkan dua pengertian yang luas, yakni; kreatif dan kompetitif. Dengan kreatifitas, seseorang bisa mengeluarkan ide-ide, bisa mengekplorasi dan mengekspresikan potensi yang ada dalam diri dan ekonominya untuk menghasilkan sesuatu. Sedangkan dengan kemampuan kompetisi, seseorang boleh berjuang mempertahankan, memperluas dan menambah lebih banyak apa yang diinginkannya.

     Dalam ekonomi Islam, makna kebebasan adalah memperjuangkan apa yang menjadi haknya dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya sesuai perintah syara’.
Sebagaimana konsep kepemilikan, konsep kebebasan dalam berekonomi menurut Islam, tidak boleh keluar dari aturan-aturan syari’at. Bahwa manusia diberi keluasan dan keleluasaan oleh Allah untuk berusaha mencari rizki Allah pada segala bidang, ya. Namun tetap pada koridor usaha yang tidak melanggar aturan –Nya. Firman Allah swt:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {10} وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا قُلْ مَاعِندَ اللهِ خَيْرُُ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ {11}
Artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. 62:10)Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah:”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik Pemberi rezki. (QS. 62:11)

Kebebasan ekonomi Islam adalah kebebasan berakhlaq. Berakhlaq dalam berkonsumsi, berproduksi dan berdistribusi. Dengan kebebasan berkreasi dan berkompetisi akan melahirkan produktifitas dalam ekonomi. Dengan dasar ayat diatas juga, Islam menyarankan manusia untuk produktif. Kegiatan produksi adalah bagian penting dalam perekonomian.

Prinsip dan Ciri-Ciri Ekonomi Islam


Prinsip dan Ciri-Ciri Ekonomi Islam - Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At Taubah: 105, "Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu". Kerja membawa pada kemampuan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan". (HR. Thabrani dan Baihaqi). Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip-prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya anugerah dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.


Prinsip Ekonomi Islam

  1. Tauhid (keesaan Tuhan). Segala sesuatu yang kita perbuat di dunia nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
  2. ‘Adl (keadilan). Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Adil yang dimaksud disini adalah tidak menzalimi dan tidak dizalimi, sehingga penerapannya dalam kegiatan ekonomi adalah manusia tidak boleh berbuat jahat kepada orang lain atau merusak alam untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  3. Nubuwwah (kenabian). Setiap muslim diharuskan untuk meneladani sifat dari nabi Muhammad SAW. Sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang patut diteladani untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam bidang ekonomi yaitu : Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (Kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualita) dan tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran).
  4. Khilafah (pemerintahan). Dalam Islam, peranan yang dimainkan pemerintah terbilang kecil akan tetapi sangat vital dalam perekonomian. Peranan utamanya adalah memastikan bahwa perekonomian suatu negara berjalan dengan baik tanpa distorsi dan telah sesuai dengan syariah.
  5. Ma’ad (hasil). Imam Ghazali menyatakan bahwa motif para pelaku ekonomi adalah untuk mendapatkan keuntungan/profit/laba. Dalam islam, ada laba/keuntungan di dunia dan ada laba/keuntungan di akhirat.

Prinsip Derivatif 

Merupakan prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang juga menjadi tiang ekonomi islam yaitu:
  1. Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari nilai tauhid dan adil. Dalam ekonomi Islam, kepemilikan swasta atau pribadi tetap diakui. Akan tetapi untuk menjamin adanya keadilan, maka cabang-cabang produksi yang strategis dapat dikuasai oleh negara.
  2. Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, adil dan khilafah. Freedom to act akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian karena setiap individu bebas untuk bemuamalah. Pemerintah akan bertindak sebagai wasit yang adil dan mengawasi pelaku-pelaku ekonomi serta memastikan bahwa tidak terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syariah.
  3. Social Justice (Keadilan Sosial) merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma’ad. Dalam ekonomi islam, pemerintah bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara kaya dan miskin.

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
  4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
  8. Islam menolak riba dalam bentuk apapun.

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian p[ada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di dunia dan di akhirat. Teori ekonomi islam dan sistemnya belumlah cukup tanpa adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. 

Ciri-Ciri Ekonomi Islam

Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
  • Kamaslahatan keyakinan agama (al din)
  • Kamaslahatan jiwa (al nafs)
  • Kamaslahatan akal (al aql)
  • Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
  • Kamaslahatan harta benda (al mal)

Sistem Ekonomi Islam lahir dari sumber wahyu, sedang yang lain datang dari sumber akal. Ekonomi Islam mempunyai ciri ciri khusus yang membedakannya dari sistem ekonomi lainnya, yaitu Ilahiah dan Insaniah.


Berciri Ilahiah karena berdiri di atas dasar aqidah, syariat dan akhlaq. Artinya, Ekonomi Islam berlandaskan pada aqidah yang meyakini bahwa harta benda adalah milik Allah SWT semata, sedangkN manusia hanya sebagai khalifah yang mengelolanya (Istikhlaf) guna kelangsungan hidupnya, sebagaimana diamanatkan Allah SWT dalam surat Al-Hadiid ayat 7. Ekonomi Islam juga berpijak pada syariat yang mewajibkan pengelolaan harta benda sesuai aturan Syariat Islam, sebagaimana ditekankan dalam surat Al-Maa-idah ayat 48 bahwa setiap umat para Nabi punya aturan syariat dan sistem.
Serta Ekonomi Islam berdiri di atas pilar akhlaq yang membentuk para pelaku Ekonomi Islam berakhlaqul karimah dalam segala tindak ekonominya, sebagaimana Rasulullah SAW mengingatkan bahwasanya beliau diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan-kemuliaan akhlaq.

Berciri Insaniah karena memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi dan sempurna. Sistem ekonomi Islam tidak membunuh hak individu sebagaimana Allah SWT nyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 29 bahwa semua yang ada di bumi diciptakan untuk semua orang. Namun pada saat yang sama tetap memelihara hak sosial dengan seimbang, sebagaimana diamanatkan dalam surat Al-Israa ayat 29 bahwa pengelolaan harta tidak boleh kikir, tapi juga tidak boleh boros.
Disamping itu, tetap menjaga hubungan dengan negara sebagaimana diperintahkan dalam surat An-Nisaa ayat 59 yang mewajibkan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Ulil Amri yang dalam hal ini boleh diartikan penguasa (pemerintah) selama taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Berbeda dengan  ilmu ekonomi modern dimana masalah pilihan  sangat tergantung pada macam-macam tingkah masing-masing individu.  Mereka mungkin atau mungkin juga tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat.  Namun dalam ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam  hal  ini  ada   pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah atas tenaga individu.  Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorang pun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk di dalam kerangka Al-Qur’an atau Sunnah.